Pengertian Kliring (dari bahasa inggris clearing) sebagai suatu
istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang
berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga
selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut. Kliring sangat dibutuhkan sebab
kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang
dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi. Kliring melibatkan
manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna
memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar,
walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian
kesepakatannya.
Anggota Kliring
Terdapat dua jenis anggota kliring, yaitu:
1.
Anggota Kliring Aktif,
yaitu anggota kliring yang namanya tercatat sebagai anggota di Bank Indonesia.
2.
Anggota Kliring Pasif,
yaitu anggota kliring yang namanya tidak tercatat di Bank Indonesia, tetapi
melakukan kegiatan kliring dengan cara menginduk pada cabang pusat bank yang
bersangkutan.
Pembukuan Transaksi Kliring
Kembali ke ilustrasi diatas, Pada saat Bank ABC menerima warkat
giro dari Bank Omega kedua akan mencatat transaksi kliring tersebut sebagai
berikut.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Pembukuan transaksi kliring ini dapat ditampung pada rekening sementara ‘ Kliring “ atau dapat langsung ke Rekening Giro pada Bank Indonesia.
Neraca Kliring
Pada akhir hari kliring akan dibuatka neraca kliring sebagai
laporan akhir transaksi kliring.dari neraca ini maka akan diketahui apakah
rekening Giro mengalami kenaikan atau sebaliknya.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Apabila penjumlahan debet neraca lebih besar dari pada jumlah kredit maka bank yang bersangkutan menang kliring.Untuk menutup semua transaksi kliring oada hari bersangkutan akan dibukukan semua saldo rekening kliring dan giro pada Bank Indonesia.
Jenis - Jenis Kliring :
·
Kliring Manual.
·
Kliring Elektronik.
1. Kliring Manual
Yaitu perhitungan utang piutang di antara bank peserta kliring
lokal dengan cara saling menyerahkan warkat kliring untuk memperluas lalu
lintas pembayaran secara giral (noncash).
Tata cara ( Prosedur )kliring manual secara sederhana yaitu
sebagai berikut:
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
1.Warkat dicatat dalam list kliring sesuai bank peserta kliring.
2.Nominal di list kliring dibuatkan rekapitulasi kliring.
3.Atas penyerahan kliring dibuatkan bilyet kliring ke Bank Indonesia beserta warkat penyerahan.
4.Menerima warkat penarikan kliring on hand dari bank lain beserta bilyet dan rekap warkat penarikan kliring.
Berdasarkan ruang lingkup
1.
Peserta
Langsung Aktif. Peserta langsung
aktif adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen
elektronik ke sistem pusat komputer kliring elektronik (SPKE) dan menyampaikan
bundel warkat kepada penyelenggara serta menerima hasil perhitungan kliring dan
warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas peserta yang
bersangkutan.
2.
Peserta
Langsung Pasif. Peserta langsung pasif yaitu peserta yang mempunyai kewenangan
untuk mengirimkan dokumen kliring elektronik ke sistem komputer kliring
elektronik dan menyampaikan bundel warkat kepada penyelenggara melalui dan
menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA), tetapi dapat menerima hasil
perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara dengan menggunakan identitas
peserta yang bersangkutan.
3.
Peserta
Tidak Langsung.Peserta tidak langsung
adalah peserta yang mempunyai kewenangan untuk mengirimkan dokumen kliring
elektronik ke sistem komputer kliring elektronik dan menyampaikan bundel warkat
kepada penyelenggara melalui dan menggunakan identitas peserta langsung aktif
(PLA), serta menerima hasil perhitungan kliring dan warkat dari penyelenggara
dengan menggunakan identitas peserta langsung aktif (PLA) atau peserta langsung
pasif (PLP).
Penyelenggara kliring yaitu Bank Indonesia mempunyai kepentingan
dan tugas untuk meningkatkan sistem pembayaran. Salah satu cara untuk mencapai
tujuan tersebut adalah memberikan berbagai fasilitas kepada para peserta
kliring yang meliputi :
·
Informasi hasil
kliring.
Informasi hasil kliring merupakan informasi untuk mengetahui
posisi perhitungan kliring masing-masing peserta dan selanjutnya dapat
digunakan sebagai dasar dalam melakukan manajemen kas (cash management)
perbankan atau dalam rangka transaksi pasar uang.
·
Laporan hasil proses
kliring.
Penyelenggara menerbitkan berbagai laporan hasil proses kliring
yang diperlukan oleh peserta untuk mengetahui perhitungan hasil kliring maupun
rincian warkat yang dikeluarkan atau diterima.
·
Rekaman data warkat
yang diterima.
Untuk memberikan pelayanan yang lebih baik bagi peserta kliring,
peserta yang telah melakukan otomasi pada sistem akuntansinya mendapat
informasi data warkat yang diterima dan terekam dalam disket.
·
Salinan warkat dan
permintaan ulang atas laporan hasil proses kliring.
Penyelenggara dapat menyediakan salinan warkat yang telah
diproses dan laporan hasil proses kliring kepada peserta. Salinan warkat adalah
reproduksi dari warkat yang telah diproses dalam kliring dan direkam dalam
bentuk image atau microfilm.
·
Investigasi selisih.
Penyelenggara menyediakan fasilitas investigasi selisih, yaitu
fasilitas untuk melakukan penelitian terhadap ketidaksesuaian antara laporan
hasil proses kliring dengan warkat yang diterima dan atau antara laporan hasil
proses kliring dengan warkat yang diserahkan.
·
Pengujian Kualitas
MICR code line.
Peserta dapat meminta bantuan penyelenggara kliring elektronik
untuk menguji kualitas MICR code line apabila tingkat penolakan warkatnya di
nilai tinggi menurut pandangan peserta kliring.
skema kliring manual :
DOKUMEN KLIRING
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Dokumen kliring merupakan dokumen yang berfungsi sebagai alat bantu dalam proses perhitungan kliring ditempat penyelenggara. Dokumen kliring yang digunakan dalam penyelenggaraan kliring lokal dengan sistem manual berupa Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian yang berfungsi sebagai bukti penyerahan/pengembalian warkat baik pada kliring penyerahan maupun kliring pengembalian. Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian ini disediakan oleh masing-masing peserta.
Formulir KliringFormulir yang digunakan untuk proses perhitungan Kliring Lokal dengan sistem manual meliputi:
1.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian Gabungan Formulir ini disediakan oleh penyelenggara dan digunakan oleh penyelenggara untuk menyusun rekapitulasi Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian dari seluruh peserta.
2.Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Neraca Kliring Penyerahan/Pengembalian atas Daftar Warkat Kliring Penyerahan/Pengembalian.
3.Bilyet Saldo Kliring. Formulir ini disediakan oleh peserta dan digunakan oleh peserta untuk menyusun Bilyet Saldo Kliring berdasarkan Neraca Kliring Penyerahan dan Neraca Kliring Pengembalian.
2. Kliring Elektronik.
Yaitu kliring lokal yang dalam perhitungan dan pembuatan bilyet saldo kliring berdasarkan data elektronik yang disertai dengan penyerahan warkat bank peserta kliring kepada penyelenggara kliring (Bank Indonesia) untuk diteruskan kepada bank penerima.
Ruang Lingkup Kliring Elektronik :
Perkembangan teknologi informasi sudah semakin maju, dan kebutuhan efisiensi dalam penyelenggaraan kliringpun semakin meningkat. Dengan volume rata-rata harian +300.000 lembar transaksi, penggunaan warkat kredit untuk transfer dana antar bank melalui kliring menjadi salah satu issues yang perlu dicermati khususnya terkait dengan biaya pencetakan warkat dan prosedur pemrosesan warkat itu sendiri. Dipihak lain, transfer kredit antar bank melalui Sistem BI-RTGS, telah dilakukan secara paperless. Selain itu, keragaman sistem kliring yang digunakan saat ini dan keterbatasan cakupan wilayah dalam melaksanakan transfer kredit antar bankmelalui kliring masih bersifat lokal (hanya mencakup transfer antar bank yang ada diwilayah kliring setempat), sehingga transfer dana antar bank keluar wilayah kliring harus dilakukan bank sendiri melalui mekanisme yang lain.
Tata Cara Kliring Elektronik :
- Pertama mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Kemudian mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Lalu mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Kemudian peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- Lalu SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Terakhir hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Dokumen kliring merupakan dokumen control dan berfungsi sebagai alat banttu dalam proses perhitungan kliring yang terdiri dari :
1. Bukti Penyerahan Warkat Debet – Kliring Penyerahan (BPWD);
2. Bukti Penyerahan Warkat Kredit – Kliring Penyerahan (BPWK);
3. Kartu Batch Warkat Debet;
4. Kartu Batch Warkat Kredit;5. Lembar Substansi.
Mekanisme proses Kliring Elektronik adalah sebagai berikut
- Mempersiapkan warkat umum mekanisme dan dokumen kliring meliputi pemisahan warkat menurut Janis transaksinya, pembubuhan stempel kliring dan pencantuman informasi MICR code line baik pada warakt maupun pada dokumen kliring.
- Selanjutnya Bank Pengirim merekam data warkat kliring ke dalam system TPK dengan menggunakan mesin reader encoder atau meng-input data warkat untuk mngehasilkan DKE.
- Mengelompokkan warkat dalam batch kemudian menyusulkan dalam bundel warkat yang terdiri dari : BPWD/BPWK; Lembar Substansi; Karti Batch Warkat Debet/Kredit;Warkat Debet/Kredit.
- Mengirimkan batch DKE secara elektronik melalui JKD ke SPKE di penyelenggara. Fisik warkat dari DKE selanjutnya dikirim ke penyelenggara untuk dipilah berdasarkan bank tertuju secara otomasi dengan menggunakan mesin baca pilah berteknologi image.
- Peserta dapat melihat status DKE di TPK maisng-maisng, apakah pengiriman tersebut sukses atau gagal.
- SPKE akan memproses DKE yang diterima secara otomatis setelah batas waktu transmit DKE berakhir.
- Selanjutnya SPKE akan men-broadcast informasi hasil kliring kepada seluruh TPK sehingga peserta dapat secara on-line melihat posisi hasil kliring melalui TPK.
- Hasil perhitungan DKE tersebut (Bilyet Saldo Kliring) selanjutnya dibubukan ke rekening giro masing-masing bank di system Bank Indonesia Real Time Gross Sttlement (system BI-RTGS).
Sumber :
http://id.wikipedia.org/wiki/Kliring
Tidak ada komentar:
Posting Komentar