1. Pengertian,Fungsi,Peranan,Jenis dan Ruang Lingkup Bank
A.Pengertian
Bank
Bank (cara pengucapan: [bang]) adalah sebuah lembaga intermediasi keuangan umumnya didirikan
dengan kewenangan untuk menerima simpanan uang, meminjamkan uang, dan menerbitkan
promes atau yang dikenal sebagai banknote. Kata bank berasal dari bahasa Italia banca berarti tempat
penukaran uang . Sedangkan menurut undang-undang perbankan bank adalah badan
usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan
menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka
meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.
Industri perbankan
telah mengalami perubahan besar dalam beberapa tahun terakhir Industri ini
menjadi lebih kompetitif karena deregulasi peraturan. Saat ini, bank memiliki
fleksibilitas pada layanan yang mereka tawarkan, lokasi tempat mereka
beroperasi, dan tarif yang mereka bayar untuk simpanan deposan
Etimologi
Kata bank berasal
dari bahasa Italia banque atau Italia banca yang
berarti bangku.
Para bankirFlorence pada masa Renaissans melakukan transaksi mereka dengan duduk di belakang
meja penukaran uang, berbeda dengan pekerjaan kebanyakan orang yang tidak
memungkinkan mereka untuk duduk sambil bekerja.
Pengertian
Menurut UU RI No 10
Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa
usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana,
dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun
dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa
bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa
mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro, tabungan, dan deposito Biasanya sambil
diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat. Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. Bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE. Inilah beberapa
manfaat perbankan dalam kehidupan:
- Sebagai
model investasi, yang berarti, transaksi derivatif dapat dijadikan sebagai
salah satu model berinvestasi. Walaupun pada umumnya merupakan jenis
investasi jangka pendek (yield enhancement).
- Sebagai
cara lindung nilai, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi
sebagai salah satu cara untuk menghilangkan risiko dengan jalan lindung
nilai (hedging), atau disebut juga sebagai risk management.
- Informasi
harga, yang berarti, transaksi derivatif dapat berfungsi sebagai sarana
mencari atau memberikan informasi tentang harga barang komoditi tertentu
dikemudian hari (price discovery).
- Fungsi
spekulatif, yang berarti, transaksi derivatif dapat memberikan kesempatan
spekulasi (untung-untungan) terhadap perubahan nilai pasar dari transaksi
derivatif itu sendiri.
- Fungsi
manajemen produksi berjalan dengan baik dan efisien, yang berarti,
transaksi derivatif dapat memberikan gambaran kepada manajemen produksi
sebuah produsen dalam menilai suatu permintaan dan kebutuhan pasar pada
masa mendatang.
Terlepas dari
funsi-fungsi perbankan (bank) yang utama atau turunannya, maka yang perlu
diperhatikan untuk dunia perbankan, ialah tujuan secara filosofis dari
eksistensi bank di Indonesia. Hal ini sangat jelas tercermin dalam Pasal empat
(4) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 yang menjelaskan, ”Perbankan Indonesia
bertujuan menunjang pelaksanaan pembangunan nasional dalam rangka meningkatkan
pemerataan, pertumbuhan ekonomi, dan stabilitas nasional ke arah peningkatan
kesejahteraan rakyat banyak”. Meninjau lebih dalam terhadap kegiatan usaha
bank, maka bank (perbankan) Indonesia dalam melakukan usahanya harus didasarkan
atas asas demokrasi ekonomi yang menggunakan prinsip kehati-hatian.4 Hal ini,
jelas tergambar, karena secara filosofis bank memiliki fungsi makro dan mikro
terhadap proses pembangunan bangsa.
B. Fungsi dan Peranan
Bank
1. Fungsi dan Peranan
Bank Secara Umum
1. Penghimpun dana Untuk menjalankan fungsinya sebagai
penghimpun dana maka bank memiliki beberapa sumber yang secara garis besar ada
tiga sumber, yaitu:
a. Dana yang bersumber
dari bank sendiri yang berupa setoran modal waktu pendirian.
b. Dana yang berasal
dari masyarakat luas yang dikumpulkan melalui usaha perbankan seperti usaha
simpanan giro, deposito dan tabanas.
c. Dana yang bersumber
dari Lembaga Keuangan yang diperoleh dari pinjaman dana yang berupa Kredit
Likuiditas dan Call Money (dana yang sewaktu-waktu dapat ditarik oleh bank yang
meminjam) dan memenuhi persyaratan. Mungkin Anda pernah mendengar beberapa bank
dilikuidasi atau dibekukan usahanya, salah satu penyebabnya adalah karena
banyak kredit yang bermasalah atau macet.
2. Penyalur dana-dana yang terkumpul oleh bank disalurkan kepada
masyarakat dalam bentuk pemberian kredit, pembelian surat-surat berharga,
penyertaan, pemilikan harta tetap.
3. Pelayan Jasa Bank dalam mengemban tugas sebagai “pelayan
lalu-lintas pembayaran uang” melakukan berbagai aktivitas kegiatan antara lain
pengiriman uang, inkaso, cek wisata, kartu kredit dan pelayanan lainnya.
Adapun secara spesifik
bank bank dapat berfungsi sebagai agent of trust, agent of develovment dan agen
of services.
1. Penyalur/pemberi Kredit Bank dalam kegiatannya tidak hanya menyimpan dana
yang diperoleh, akan tetapi untuk pemanfaatannya bank menyalurkan kembali dalam
bentuk kredit kepada masyarakat yang memerlukan dana segar untuk usaha.
Tentunya dalam pelaksanaan fungsi ini diharapkan bank akan mendapatkan sumber
pendapatan berupa bagi hasil atau dalam bentuk pengenaan bunga kredit.
Pemberian kredit akan menimbulkan resiko, oleh sebab itu pemberiannya harus
benar-benar teliti
1. Agent Of Trust
Yaitu lembaga yang
landasannya kepercayaan. Dasar utama kegiatan perbankkan adalah kepercayaan (
trust ), baik dalam penghimpun dana maupun penyaluran dana. Masyarakat akan mau
menyimpan dana dananya di bank apabila dilandasi kepercayaan. Dalam fungsi ini
akan di bangun kepercayaan baik dari pihak penyimpan dana maupun dari pihak
bank dan kepercayaan ini akan terus berlanjut kepada pihak debitor.
Kepercayaan ini penting dibangun karena dalam keadaan ini semua pihak ingin
merasa diuntungkan untuk baik dari segi penyimpangan dana, penampung dana
maupun penerima penyaluran dana tersebut.
2. Agent Of
Development
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Kegiatan bank berupa penghimpun
dan penyalur dana sangat diperlukan bagi lancarnya kegiatan perekonomian di
sektor riil. Kegiatan bank tersebut memungkinkan masyarakat melakukan kegiatan
investasi, kegiatan distribusi, serta kegiatan konsumsi barang dan jasa,
mengingat bahwa kegiatan investasi , distribusi dan konsumsi tidak dapat
dilepaskan dari adanya penggunaan uang. Kelancaran kegiatan investasi,
distribusi, dan konsumsi ini tidak lain adalah kegiatan pembangunan
perekonomian suatu masyarakat.
3. Agent Of Services
Yaitu lembaga yang
memobilisasi dana untuk pembangunan ekonomi. Disamping melakukan kegiatan
penghimpun dan penyalur dana, bank juga memberikan penawaran jasa perbankan
yang lain kepada masyarakan. Jasa yang ditawarkan bank ini erat kaitannya
dengan kegiatan perekonomian masyarakat secara umum.
2. Peranan Bank
Dalam menjalankan
kegiatannya bank mempunyai peran penting dalam sistem keuangan, yaitu :
1. Pengalihan Aset (asset transmutation)
Yaitu pengalihan dana
atau aset dari unit surplus ke unit devisit. Dimana sumber dana yang diberikan
pada pihak peminjam berasal pemilik dana yaitu unit surplus yang jangka
waktunya dapat diatur sesuai dengan keinginan pemilik dana. Dalam hal ini bank
berperan sebagai pangalih aset yang likuid dari unit surplus (lender) kepada
unit defisit (borrower).
2. Transaksi (transaction)
Bank memberikan
berbagai kemudahan kepada pelaku ekonomi untuk melakukan transaksi. Dalam
ekonomi modern, trnsaksi barang dan jasa tidak pernah terlepas dari transaksi
keuangan. Untuk itu produk-produk yang dikeluarkan oleh bank (giro, tabungan,
depsito, saham dan sebagainya)merupakan pengganti uang dan dapat digunakan
sebagai alat pembayaran.
3. Likuiditas (liquidity)
Unit surplus dapat
menempatkan dana yang dimilikinya dalam bentuk produk-produk berupa giro,
tabungan, deposito, dan sebagainya. Produk-produk tersebut masing-masing
mempunyai tingkat likuiditas yang berbeda-beda. Untuk kepentingn likuiditas
para pemilik dana dapat menempatkan dananya sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingannya. Dengan demikian bank memberikan fasilitas pengelolaan
likuiditas kepada pihak yang mengalami surplus likuiditas dan menyalurkannya
kepada pihak yang mengalami kekurangan likuiditas.
4. Efisiensi (efficiency)
Peranan bank sebagai
broker adalah menemukan peminjam dan pengguna modal tanpa mengubah produknya.
Disini bank hanya memperlancar dan mempertemukan pihak-pihak yang saling
membutuhkan. Adanya informasi yang tidak simetris (asymmetric information)
antara peminjam dan investor menimbulkan masalah insentif. Peran bank menjadi
penting untuk memecahkan masalah insentif tersebut. Untuk itu jelas peran bank
dalam hal ini yaitu menjembatani dua pihak yang saling berkepentingan untuk menyamakan
informasi yang tidak sempurna, sehingga terjadi efisiensi biaya ekonomi.
c.Jenis dan Ruang
Lingkup Bank
a. Jenis Bank Berdasarkan Fungsinya
1 ) Bank Sentral
Menurut UU No.3 Tahun 2004, Bank Sentral adalah lembaga negara yang mempunyai wewenang untuk mengeluarkan alat pembayaran yang
sah dari suatu negara, merumuskan dan melaksanakan kebijakan moneter, mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, mengatur dan mengawasi perbankan serta menjalan fungsi sebagai lender of the last resort.
Bank sentral yang
dimaksud adalah Bank Indonesia.
Bank Indonesia adalah
lembaga negara yang independen dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, bebas
dari campur tangan pemerintah dan atau pihak lain, kecuali untuk hal-hal
yang secara tegas diatur dalam undang-undang ini.
a) Tujuan Bank Indonesia
Menurut UU RI No. 3
Tahun 2004 Pasal 7, dijelaskan tujuan Bank Indonesia adalah mencapai dan
memelihara kestabilan nilai rupiah.
Untuk mencapai tujuan
yang dimaksud Bank Indonesia melaksanakan kebijakan moneter secara
berkelanjutan, konsisten, transparan, dan harus mempertimbangkan kebijakan umumpemerintah di bidang
perekonomian.
b ) Tugas Bank Indonesia
Berdasarkan UU No. 3
Tahun 2004, Bank Indonesia mempunyai tugas sebagai berikut:
(1) menetapkan dan
melaksanakan kebijakan moneter
Dalam rangka
menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter, Bank Indonesia berwenang:
(a) menetapkan sasaran
moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi;
(b) melakukan
pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
- operasi pasar
terbuka di pasar uang baik rupiah maupun valuta asing
- penetapan tingkat
diskonto
- penetapan cadangan
wajib minimun
- pengaturan kredit
atau pembiayaan
Cara-cara pengendalian
moneter dapat dilaksana-kan juga berdasarkan prinsip syariah.
Pelaksanaan ketentuan
tersebut ditetapkan Peraturan Bank Indonesia.
(2) mengatur dan
menjaga kelancaran sistem pembayaran
Dalam rangka mengatur
dan menjaga kelancaran sistem pembayaran, bank Indonesia berwenang:
(a) melaksanakan dan
memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaraan jasa sistem pembayaran,
(b) mewajibkan
penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan tentang kegiatannya.
Pelaksanaan kewenangan
di atas ditetapkan dengan Peraturan Bank Indonesia.
(3) mengatur dan
mengawasi bank
Dalam rangka
melaksanakan tugas mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia menetapkan
peraturan, memberikan dan mencabut izin atas kelembagaan dan kegiatanusaha tertentu dari bank, melaksanakan pengawasan bank dan mengenakan
sanksi terhadap bank sesuai dengan peraturan Bank Indonesia.
2 ) Bank Umum
Pengertian bank umum
menurut Peraturan Bank Indonesia No. 9/7/PBI/2007 adalah bank yang melaksanakan
kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsipsyariah yang dalam kegiatannya memberikan jasa dalam
lalu lintas pembayaran. Jasa yang diberikan oleh bank umum bersifat umum,
artinya dapat memberikan seluruh jasa perbankan yang ada. Bank umum sering
disebut bank komersial (commercial bank).
Bank umum mempunyai
banyak kegiatan. Adapun kegiatan-kegiatan bank umum yang utama antara lain:
a) menghimpun dana
dari masyarakat dalam bentuk giro, deposito, sertifikat deposito, dan tabungan;
b) memberikan kredit;
c) menerbitkan surat
pengakuan utang;
d) memindahkan uang,
baik untuk kepentingan nasabah maupun untuk kepentingan bank itu sendiri;
e) menerima pembayaran
dari tagihan atas surat berharga dan melakukan perhitungan atau dengan pihak
ketiga;
f) menyediakan tempat
untuk menyimpan barang dan surat berharga; dan
g) melakukan
penempatan dana dari nasabah ke nasabah lainnya dalam bentuk surat berharga
yang tidak tercatat di bursa efek.
3 ) Bank Perkreditan Rakyat (BPR)
BPR adalah bank yang
melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional atau berdasarkan prinsip
syariah yang dalam kegiatannya tidak memberikan jasa dalam lalu lintas
pembayaran. Kegiatan BPR jauh lebih sempit jika dibandingkan dengan kegiatan
bank umum.
BPR dalam melakukan
kegiatannya tidak sama dengan kegiatan yang dilakukan oleh bank konvensional
(bank umum). Ada kegiatan-kegiatan yang tidak boleh dilakukan oleh BPR, yaitu:
a) menerima simpanan
berupa giro,
b) mengikuti kliring,
c) melakukan kegiatan
valuta asing,
d) melakukan kegiatan
perasuransian.
Adapun bentuk kegiatan
yang boleh dilakukan oleh BPR meliputi hal-hal berikut ini.
a) Menghimpun dana
dalam bentuk simpanan tabungan dan simpanan deposito.
b) Memberikan pinjaman
kepada masyarakat.
c) Menyediakan
pembiayaan dan penempatan dana berdasarkan prinsip syariah.
b . Jenis Bank Berdasarkan Kepemilikannya
Apabila ditinjau dari
segi kepemilikannya, jenis bank terdiri atas bank milik pemerintah, bank milik
swasta nasional, dan bank milik swasta asing.
1 ) Bank
Milik Pemerintah
Bank pemerintah adalah bank di mana baik akta
pendirian maupun modalnya dimiliki oleh pemerintah, sehingga seluruh keuntungan
bank dimiliki oleh pemerintah pula. Contohnya Bank Rakyat Indonesia (BRI), Bank
Mandiri. Selain itu ada juga bank milik pemerintah
daerahyang terdapat di daerah tingkat I dan tingkat
II masing-masing provinsi. Contoh Bank DKI, Bank Jateng, dan sebagainya.
2 ) Bank
Milik Swasta Nasional
Bank swasta nasional
adalah bank yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh swasta
nasional serta akta pendiriannya pun didirikan oleh swasta, begitu pula
pembagian keuntungannya juga dipertunjukkan untuk swasta pula. Contohnya Bank
Muamalat, Bank Danamon, Bank Central Asia, Bank Lippo, Bank Niaga, dan
lain-lain.
3 ) Bank Milik Asing
Bank jenis ini
merupakan cabang dari bank yang ada di luar negeri, baik milik swasta asing
atau pemerintah asing. Kepemilikannya dimiliki oleh pihak luar negeri.
Contohnya ABN AMRO bank, City Bank, dan lain-lain.
c . Jenis Bank Berdasarkan Kegiatan Operasionalnya
1 ) Bank Konvensional
Pengertian kata
“konvensional” menurut Kamus Umum Bahasa
Indonesia adalah “menurut apa
yang sudah menjadi kebiasaan”. Sementara itu, menurut Kamus Besar Bahasa
Indonesia (KBBI) adalah “berdasarkan kesepakatan umum” seperti adat, kebiasaan,
kelaziman.
Berdasarkan pengertian
itu, bank konvensional adalah bank yang dalam operasionalnya menerapkan metode
bunga, karena metode bunga sudah ada terlebih dahulu, menjadi kebiasaan dan
telah dipakai secara meluas dibandingkan dengan metode bagi hasil.
Bank konvensional pada
umumnya beroperasi dengan mengeluarkan produk-produk untuk menyerap dana
masyarakat antara lain tabungan, simpanan deposito, simpanan giro; menyalurkan
dana yang telah dihimpun dengan cara mengeluarkan kredit antara lain kredit
investasi, kredit modal kerja, kredit konsumtif, kredit jangka pendek; dan
pelayanan jasa keuangan antara lain kliring, inkaso, kiriman uang, Letter of
Credit, dan jasa-jasa lainnya seperti jual beli surat berharga, bank draft,
wali amanat, penjamin emisi, dan perdagangan efek.
Bank konvensional
dapat memperoleh dana dari pihak luar, misalnya dari nasabah berupa rekening
giro, deposit on call, sertifikat deposito, dana transfer, saham, dan obligasi.
Sumber ini merupakan pendapatan bank yang paling besar. Pendapatan bank
tersebut, kemudian dialokasikan untuk cadangan primer, cadangan sekunder, penyaluran
kredit, dan investasi. Bank konvensional contohnya bank umum dan BPR. Kedua
jenis bank tersebut telah kalian pelajari pada subbab sebelumnya.
2 ) Bank
Syariah
Sekarang ini banyak
berkembang bank syariah.
Bank syariah muncul di
Indonesia pada awal tahun 1990-an. Pemrakarsa pendirian bank syariah di
Indonesia dilakukan oleh Majelis Ulama Indonesia (MUI) pada tanggal 18 – 20
Agustus 1990. Bank syariah adalah
bank yang beroperasi sesuai dengan prinsip-prinsip syariah Islam, maksudnya
adalah bank yang dalam operasinya mengikuti ketentuan-ketentuan syariah Islam,
khususnya yang menyangkut tata cara bermuamalah secara
Islam.
Falsafah dasar
beroperasinya bank syariah yang menjiwai seluruh hubungan transaksinya adalah
efesiensi, keadilan, dan kebersamaan. Efisiensi mengacu pada prinsip saling
membantu secara sinergis untuk memperoleh keuntungan sebesar mungkin.
Keadilan mengacu pada
hubungan yang tidak dicurangi, ikhlas, dengan persetujuan yang matang atas
proporsi masukan dan keluarannya. Kebersamaan mengacu pada prinsip saling
menawarkan bantuan dan nasihat untuk saling meningkatkan produktivitas.
Kegiatan bank syariah dalam hal penentuan
harga produknya sangat berbeda dengan bank konvensional.
Penentuan harga bagi bank syariah
didasarkan pada kesepakatan antara bank dengan nasabah penyimpan dana
sesuai dengan jenis simpanan dan jangka waktunya, yang akan menentukan besar
kecilnya porsi bagi hasil yang akan diterima penyimpan. Berikut ini
prinsip-prinsip yang berlaku pada bank
syariah.
a) Pembiayaan
berdasarkan prinsip bagi hasil (mudharabah).
b) Pembiayaan
berdasarkan prinsip penyertaan modal (musharakah).
c) Prinsip jual beli
barang dengan memperoleh keuntungan (murabahah).
d) Pembiayaan barang
modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan (ijarah).
e) Pilihan pemindahan
kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain (ijarah wa
iqtina).
Dalam rangka
menjalankan kegiatannya, bank syariah harus berlandaskan pada Alquran dan
hadis. Bank syariah mengharamkan penggunaan harga produknya dengan bunga
tertentu. Bagi bank syariah, bunga bank adalah riba.
Dalam perkembangannya
kehadiran bank syariah ternyata tidak hanya dilakukan oleh masyarakat
muslim, akan tetapi juga masyarakat nonmuslim. Saat ini bank syariah sudah tersebar di berbagai
negara-negara muslim dan nonmuslim, baik di Benua Amerika, Australia, dan
Eropa. Bahkan banyak perusahaan dunia yang telah membuka cabang berdasarkan
prinsip syariah. Contoh Bank Syariah di Indonesia yaitu Bank Muamalat
Indonesia, Bank Syariah Mandiri.
---> Reformasi BANK paket juni tahun1983
Di sektor moneter reformasi juga dimulai ketika Radius Prawiro menjadi Menteri Keuangan. Tahun 1983 reformasi perbankan mulai diperkenalkan.
Kebijakan itu yang kita kenal sebagai Paket Kebijakan Juni (Pakjun) 1983 yang tidak lain adalah kebijakan liberalisasi industri perbankan.
Melalui paket kebijakan moneter itu industri perbankan Indonesia diberi kebebasan menentukan tingkat bunga, termasuk penentuan pagu kredit. Sebelumnya hal itu diatur oleh Bank Sentral.
Pada 1988, Bank Indonesia meluncurkan paket reformasi perbankan yang dikenal dengan “Paket Oktober 1988” atau PAKTO 88. Tujuan utama PAKTO 88 adalah untuk membangun kompetisi dalam sektor perbankan dengan memberikan kemudahan persyaratan, termasuk liberalisasi peraturan tentang pendirian bank swasta domestik baru dan bank joint-venture.